> >

PPKM Daurat Luar Jawa-Bali, Dishub Pontianak Mulai Berlakukan Penyekatan di Sejumlah Jalan Utama

Berita daerah | 12 Juli 2021, 11:16 WIB
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

Kata Utin, apabila masih ditemukan masyarakat menerobos kesepuluh pos penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik. "Kami masih menolerir untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi dan tentunya harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," tambahnya.

Pada kesempatan lain, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan dukungan terhadap PPKM Darurat. Pihaknya melakukan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ikut Terapkan PPKM Darurat

 

"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting, seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Selain penyekatan jalan, lanjut Utin, sejumlah warung kopi, kawasan pertokoan di Pasar Sudirman, Jalan Tanjungpura juga diminta utuk tutup.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU