> >

Dorong Pengusutan Peristiwa NIK di Bekasi, Pakar IT: Langgar Data Pribadi

Viral | 5 Agustus 2021, 16:09 WIB
Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai orang lain. (Sumber: Wartakotalive/Muhammad Azzam)

BEKASI, KOMPAS.TV - Pakar IT dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mendorong pemerintah mengusut tuntas dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang warga bekasi untuk vaksinasi COvid-19 Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Heru, penggunaan NIK itu tidak sekadar nomor, tapi jati diri orang dipakai. Jika ada yang mengambil hak orang lain itu pelanggaran HAM.

Jika peristiwa itu terbukti melanggar regulasi terkait pemalsuan KTP serta dokumen kependudukan lainnya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Pidana.

"Ini harus diusut tuntas. Apakah hanya terjadi satu kasus atau banyak kasus," kata Heru dikutip dari ANTARA, Kamis (5/8/2021).

"Apalagi ini soal vaksin dan ada keterlibatan WNA. Vaksin itu hak semua warga atau rakyat Indonesia. Jika ada yang mengambil hak orang lain itu pelanggaran HAM juga," tambah dia.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Warga Bekasi yang Gagal Vaksin, Ini Perbedaan NIK WNA dan WNI

Selain itu, Heru juga menganggap bahwa peristiwa tersebut bisa menjadi dorongan bagi stakeholder, swasta maupun pemerintah, untuk membenahi sistem dan pengelolaan data yang terintegrasi. Baik data aplikasi, pelanggan, atau data kependudukan.

"Kuncinya ada di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan secepatnya," kata Pratama.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus NIK di KTP yang dipakai WNA untuk mendapatkan vaksin terjadi kepada Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akibatnya, pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.

Menanggapi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang menelusuri peristiwa NIK warga di Bekasi yang dipakai warga negara asing untuk vaksinasi Covid-19.

"Kemenerian Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat ini, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait dan akan kami informasikan perkembangan selanjutnya," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Polisi soal WNA Bernama Lee In Wong yang Vaksin Pakai NIK KTP Warga Bekasi

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Ant


TERBARU