> >

Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Update | 10 Agustus 2021, 09:59 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, aturan yang berlaku secara garis besar masih sama. Namun, mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh kembali beroperasi.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021, mal diperbolehkan menerima pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Berikut ketentuan lengkap yang harus dipenuhi bagi pengunjung mal:

  1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
  2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
  4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
  5. Pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, nantinya petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Ketua APPBI Alphonsus Widjaja, Senin (9/8/2021) malam.

Meski mal telah diperbolehkan beroperasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat untuk menahan diri dari bepergian dan melakukan aktivitas yang tidak perlu di luar rumah.

"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggungjawab," ucap dia.

Riza berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ini dapat memberikan dampak positif pada upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta. 

"Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu kedepan angka menurun akan lebih signifikan lagi lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta," ucap Riza.

Baca Juga: Jangan Salah, Pembukaan Mal di PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kota Ini Saja


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU