> >

Mulai Besok, Polisi Akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Update | 31 Agustus 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanski tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan sanksi tersebut bakal diberlakukan mulai besok, Rabu (1/9/2021).

“Diberlakukan tilang ganjil genap mulai 1 September besok,” kata Sambodo, Selasa (29/8/2021). 

Selain itu, Sambodo mengungkapkan penerapan tilang ini diputuskan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait.

Penindakan tilang ini juga merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau e-TLE.

Baca Juga: Kawasan Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Dishub DKI Jakarta: Demi Efektifitas

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujarnya. 

Para pelanggar tilang itu, kata Sambodo nantinya akan dikenakan dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/NTMC Polri


TERBARU