> >

Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY, Bupati Sleman Sebut RT RW Kecolongan

Peristiwa | 28 September 2021, 15:36 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggrebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di DIY (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pasca penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di DIY oleh Bareskrim Polri, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pun angkat bicara. Bupati Sleman meminta ketua RT dan RW meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Seperti yang diketahui , selain di Kasihan Bantul, pabrik obat keras ilegal juga berlokasi di di Jalan Siliwangi Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman.

“Ini bisa dibilang kita kecolongan dalam mengawasi lingkungan sekitar,” ujar Kustini, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY oleh Bareskrim Polri

Ia sudah meminta informasi lebih lanjut seusai penggerebekan pabrik obat keras ilegal oleh Bareskrim Polri. Lokasi itu memang terpantau sepi dan aktivitas hanya dilakukan pada malam hari.

Menurut Kustini, warga sekitar juga tidak mengetahui secara persis kegiatan di dalam tempat tersebut. Pekerja-pekerja pabrik obat keras ilegal di Sleman juga tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.

“Warga cuma tahu ada kendaraan yang keluar masuk pada malam hari,” ucap bupati Sleman.

Oleh karena itu, ia menegaskan RT dan RW harus mengawasi lingkungannya supaya tidak mencoreng nama wilayah dan merugikan masyarakat.

Dari penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bantul Jadi Kasus Terbesar Bareskrim Polri

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU