> >

Tukang Cukur Rambut Ini Buka Praktik Suntik Pemutih Abal-Abal, Ngakunya Terlilit Utang Pinjol

Kriminal | 2 Oktober 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi suntik pemutih. (Sumber: Alodokter.com)

GRESIK, KOMPAS.TV - Seorang tukang cukur rambut berinisial MM (34), warga Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean ditangkap aparat Polres Gresik, Jawa Timur karena membuka praktik suntik pemutih ilegal atau tidak memiliki izin.

MM diketahui tidak memiliki ilmu medis suntik putih dan hanya bermodal belajar secara otodidak dari dunia maya.

"Kami mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik, dan saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, dilansir dari ANTARA, Sabtu (2/9/2021).

Ia mengatakan, praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat, dan penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean.

Dalam menarik pelanggan, pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp (WA). Targetnya remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," katanya.

Baca juga: Hanya Ada 1 Pabrik Obat Resmi di DIY, Lainnya Ilegal

Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak bulan April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utang pinjol pak," kata MM ketika diwawancarai awak media.

Selain itu, pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.

"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," katanya pula.

Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi.

Baca juga: Beroperasi Sejak 2018, Begini Modus Operandi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY

Nur Azis mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU