> >

Seorang Anggota DPRD Indramayu Tersangka Bentrok di Lahan Tebu yang Tewaskan 2 Warga Majalengka

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 16:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah pada lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021). (Sumber: Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

MAJALENGKA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui, bentrokan mengakibatkan dua warga tewas. 

Baca Juga: Bentrok Berdarah Tewaskan 2 Petani di Lahan Tebu Indramayu, Polisi Amankan 20 Orang

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M. Lukman Syarif mengatakan ketujuh tersangka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," kata Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Lukman menyebutkan, satu dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan Ketua Forum, Taryadi (43).

Taryadi juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Petani Majalengka Diserang, 2 Tewas

Adapun tersangka lainnya berinisial ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.

"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU