> >

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Launching Aplikasi Perseroan Perseorangan

Berita daerah | 11 Oktober 2021, 13:52 WIB
Launching Aplikasi Perseroan Perseorangan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto ikuti Launching Aplikasi Perseroan Perseorangan secara Virtual yang dilaksanakan terpusat  di Hotel Westin Nusa Dua Bali, Jumat Malam (08/10). 

Aplikasi ini dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna mengatakan Aplikasi Perseroan Terbatas merupakan wujud kemudahan berusaha di Indonesia.  

Pemerintah, Kata Yasonna  terus berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 dengan menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM. 

Kemenkumham turut berkontribusi dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)  dengan jumlah pelaku  mencapai lebih dari 64 Juta dan menyerap 113,8 Juta tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah meluncurkan terobosan untuk mendorong kemudahan bagi dunia usaha khususnya UMK berupa perseroang perseorangan dengan tanggungjawab terbatas. 

“Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas  yang pendirinya cukup 1 (satu) orang,” Jelas Menkumham Yasonna. 

Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan Perorangan menurut Menkumham Yasonna adalah sebagai berikut memberikan perlindungan hukum, Pendiriannya mudah, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran dan Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00, 

Kemudian, kelebihan lainnya Bebas menentukan besaran modal usaha, Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi, Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan serta Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM. 

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan terkait regulasi perseroan terbatas sangat menunjang dan mendorong pembangunan perekonomian Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Indonesia. 

“Hanya membutuhkan biaya yang relatif kecil sehingga masyarakat dapat memiliki usaha meningkatkan perekonomian di tengah-tengah masyarakat. Kedepan masyarakat juga perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi sehingga dapat beradaptasi dengan teknologi modern dan mempercepat perekonomian masyarakat,” Kata Gubernur koster 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki  badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran. 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU