> >

Briptu A Langgar Prosedur Saat Amankan Demo karena Pentung Kepala Mahasiswa hingga Terluka

Peristiwa | 24 Oktober 2021, 13:57 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram Briptu A terindikasi melanggar prosedur terkait penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.

Indikasi pelanggaran prosedur ditemukan oleh tim pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. 

Baca Juga: Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa Briptu A melakukan kegiatan di luar prosedur.

"Dapat dibuktikan pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa, terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Komisaris Besar Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10/2021).

Menurut Komisaris Besar Artanto, tongkat polisi yang menjadi alat bukti, diayunkan oleh Briptu A ke arah peserta unjuk rasa. Tongkat polisi itu dijadikan sebagai bukti tindakan yang dianggap melanggar prosedur. 

Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Mengaku Masih Pulihkan Kesehatan

Akibat pentungan yang dilakukan Briptu A menggunakan tongkat polisi, salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.

Lebih lanjut, Artanto menuturkan, saat ini penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB.

Baca Juga: Sudah Bayar Rp1 Miliar Demi Jadi Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan

Komisaris Besar Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian tersebut.

"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.

Seperti diketahui, pada Kamis (21/10/2021) kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Ahok: Saya Tidak Ikut Campur Masalah Ini, Polisi Pasti Profesional

Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.

Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas.

Baca Juga: Mabes Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.

Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," kata Artanto.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh McDanny kepada Rizieq Shihab

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU