> >

Terungkap! Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Beli Racun secara Online, Googling Pembunuhan Sianida

Hukum | 1 November 2021, 19:30 WIB
JPU dan penasihat hukum memeriksa ponsel milik terdakwa dalam persidangan kasus sate sianida Bantul (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang kasus lanjutan sate sianida Bantul kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (1/11/2021). Terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Apriliani (25), mengaku sudah dua kali membeli racun sianida.

Pertama, dia membeli racun sianida jenis KCN pada Juli 2020 secara online. Setelah membeli, ia tidak jadi menggunakan racun tersebut.

Kemudian, dengan menggunakan aplikasi belanja online yang sama, ia kembali membeli sianida jenis NaCN pada 2021.

“Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja, Yang Mulia. Kebodohan saya," ujar Nani kepada majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Sate Sianida Bantul, Ide Meracuni Tomi Tercetus Spontan

Dalam persidangan, hakim anggota meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka sejarah pencarian internet di ponsel milik Nani.

Di sana didapati Nani pernah mencari informasi tentang enam racun paling mematikan di dunia di internet pada 18 Februari silam.

Selain itu, Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

Tercatat hasil rekam jejak Google pada 18 Februari 2021 tentang Mengenal 6 Racun Paling Mematikan di Dunia. Kemudian pada 17 Februari dan 19 Februari 2021 tentang 7 kasus pembunuhan sianida dengan tiga kali pencarian.

Nani tidak membantah atau membenarkan. Namun, terdakwa kasus sate sianida Bantul ini bersikeras mengaku sepengetahuannya sianida yang dibelinya hanya memberi efek diare dan muntah.

Baca Juga: Karakter Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul di Mata Orangtuanya Terungkap di Persidangan

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU