> >

Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu

Hukum | 3 November 2021, 13:07 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi akan mulai berlaku pada 13 November 2021 mendatang.

Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula besaran denda yang sudah ditentukan, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Ini Syarat Lengkap Perjalanan dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi

Ariza menjelaskan, aturan tersebut harus sudah berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.

Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.

Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.

Baca juga: Kendaraan DKI Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang, Pengamat: Bagaimana Penerapannya?

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU