> >

Dua Geng Pelajar di Bantul Sempat Bikin Surat Perjanjian Bermaterai sebelum Tawuran, Begini Isinya

Kriminal | 8 November 2021, 16:39 WIB
Polres Bantul menangkap sebelas pelajar yang diduga terlibat dalam kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tawuran pelajar yang melibatkan dua geng sekolah, Stepiro dan Sase.

Tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Ringroad Selatan, Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 29 September 2021 itu mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan satu orang masih menjalani perawatan.

Ada sebelas pelajar yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam peristiwa tawuran pelajar ini. Polisi mulai menangkap pelaku pada 3 November 2021 setelah pihak korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelajar yang ditangkap berasal dari geng Stepiro, yakni yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), yang berperan menjadi fighter atau eksekutor.

Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) yang berperan sebagai joki motor. Ada pula tiga anak di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) yang juga berperan sebagai joki motor.

“Geng ini saling tantang lewat media sosial WhatsApp, perawakilan geng pelajar pun bertemu dan menentukan jadwal bertempur,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Transformasi Rahmet Ababil: Keresahannya sebagai Anak STM hingga Tawuran Pelajar

Setelah pelaku tertangkap satu per satu, polisi menemukan bukti sebuah surat perjanjian bermeterai Rp10.000 yang ditulis tangan dan ditandangani oleh perwakilan Stepiro dan Sase, dua geng pelajar itu.

Berikut isi surat perjanjian dua geng pelajar itu

Surat Perjanjian Stepiro 23 dan Sase 23

Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU