> >

Ditjen Kekayaan Intelektual Gelar Survei Kepuasan di Kemenkumham Sulsel

Berita daerah | 8 November 2021, 18:22 WIB
Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerjasama dengan konsultan Independen Katadata Insight Center menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Acara yang berlangsung di Hotel Four Point Makassar, Senin (08/11) tersebut dibuka oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta.

Menurut Ambeg Paramarta, Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai tingkat kepuasan dari masyarakat atas layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diberikan kepada seluruh Pemohon KI di Sulawesi Selatan.

Salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga adalah melalaui penilaian melalui indeks kepuasan terhadap kinerja lembaga.

Peningkatan kualitas layanan publik melalui penyelenggaraan survey kepuasan masyarakat menurut Ambeg merupakan salah satu tujuan dan wujud dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM).

Terkait Kekayaan Inteletektual, Staf Ahli Ambeg Paramarta mengapresiasi perolehan PNBP Kanwil Kemenkumham Sulsel yang saat Pandemi Covid 19 justru semakin meningkat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto berterima kasih kepada Ditjen KI karena Sulawesi Selatan bersama 8 (delapan) Kantor Wilayah lainnya terpilih sebagai tempat penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan naik yaitu sebesar 13,24% dibandingkan tahun 2020. Hal ini karena sinergi dengan Pemprov Sulsel, Pemkab dan Pemkot se-Sulsel.

Menurut Harun, Upaya peningkatan kualitas pelayanan haruslah dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna layanan yang dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, PNBP KI Sulsel periode Januari Hingga November 2021 mencapai 1.7 Miliar dengan jumlah pemohon sebanyak 2.915 terdiri dari 2.005 Hak Cipta, 883 Merek, 26 Paten dan 1 Desain Industri. Sedangkan Pendaftaran KI Sulsel pada tahun 2020 sebanyak 2.574 terdiri dari 1,750 Cipta, 742 Merek, 68 Paten dan 14 Desain Industri.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU