> >

Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, KPK Periksa Pendeta dan 7 PNS

Hukum | 12 November 2021, 03:05 WIB
Gedung Gereja Kingmie Mile 32 di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua. (Sumber: ANTARA/Evarianus Supar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi MIle 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selama dua hari terakhir, pihaknya telah memanggil 8 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Dirjen Pajak, Cek Selengkapnya!

Adapun 8 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa terdiri atas satu tokoh agama dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika.

Pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut berlangsung di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika.

"Memang benar sejak Rabu (10/11) dan hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali pada Kamis (11/11/2021).

Ali mengungkapkan para saksi yang diperiksa pada Rabu (10/11/2021) terdiri atas Pendeta Philipus Dholame selaku penerima hibah.

Baca Juga: Ini Modus 2 Pejabat DJP yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pajak

Selanjutnya, Yan Jeeks Agaki dan Yeni Edoway selaku Panitia Adendum I dan Anggota PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I serta Henok Mansbawar selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.

Adapun empat saksi yang diperiksa pada Kamis siang sampai petang terdiri atas Rinto Ishar Siahaan selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.

Kemudian, Misgiono selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, Melianus Edoway selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, dan Yuricha Belo selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingme Mile 32 Mimika tahap I.

Baca Juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak

Sebelumnya, pada akhir September penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019.

Mereka antara lain Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom, dan Karel Gwijangge.

Elminus yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Meskipun, kata Elminus, hal itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021 yakni senilai Rp42 miliar.

Baca Juga: Polri Janji Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN Tidak Lama Lagi Selesai

"Kami dari Fraksi Gerindra dan PDIP masih menolak usulan anggaran, karena pasti akan bermasalah," kata Elminus beberapa waktu lalu.

"Kenapa ada masalah, karena aturannya jelas untuk bantuan keagamaan dan bansos tidak bisa dianggarkan berulang kali untuk tujuan yang sama."

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 itu mengakui telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.

“Ya betul, kami diperiksa sebagai saksi. Saya sampaikan kepada seluruh penyidik KPK bahwa memang benar anggaran untuk pembangunan gereja itu berulang kali," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Banyak Pejabat Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat

Hingga saat ini pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU