> >

Alasan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Keberatan dengan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum | 15 November 2021, 16:34 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum memeriksa ponsel milik terdakwa dalam persidangan kasus sate sianida Bantul (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Apriliani (25), dituntut hukuman penjara 18 tahun melalui pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul (PN), Senin (15/11/2021).

Penasihat hukum terdakwa pun merasa keberatan dengan penerapan pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

“Percobaannya masuk, tetapi tidak selesai perbuatan hukumnya itu,” ujar Anwar Ari Widodo, penasihat hukum terdakwa kasus sate sianida Bantul seusai sidang tuntutan.

Baca Juga: Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Ia menilai sekalipun ada unsur kesengajaan, akan tetapi ada unsur lain yang tidak terpenuhi, yakni perbuatan terdakwa yang semula menargetkan Tomi tidak selesai.

Tuntutan hukuman 18 tahun penjara juga dirasa memberatkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Kami akan melakukan pleidoi,” ucapnya.

Rencananya, sidang pembelaan atau pembacaan pleidoi kasus sate sianida Bantul digelar pada 22 November 2021.

Tim penasihat hukum masih menunggu berkas tuntutan dari JPU untuk menyusun strategi yang akan dibacakan dalam pleidoi pada sidang mendatang.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU