> >

Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akui Secara Administrasi Masih Tercatat

Politik | 16 November 2021, 19:13 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya sudah tidak aktif menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan swasta.

Ia menjelaskan sejak ikut Pilkada Solo 2020, jabatan komisaris di perusahaan swasta sudah ditinggalkan. Jabatan tersebut seluruhnya sudah diserahkan kepada sang adik Kaesang Pangarep.

Namun, secara administrasi nama Gibran Rakabuming Raka masih tersangkut di perusahaan swasta yang dirintisnya sebelum mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.

Baca Juga: Kalah dari PSIM di Manahan, Gibran: Saya Itu ke Stadion Bukan untuk Dukung Persis Lho

"Kita masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki," ujar Gibran ditemui di Pendapa Kelurahan Joglo, Banjarsari, Solo, Selasa (16/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Gibran menjelaskan meski secara administrasi masih tercantum, untuk urusan keputusan, dirinya sudah tidak berkuasa lagi. 

Seluruhnya, sambung Gibran, sudah dilimpahkan kepada Kaesang. Bahkan sejak menjabat wali kota Solo, dirinya tidak pernah mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Yang aktif Kaesang. Tanda tangan tanda tanganku wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Reaksi Spontan Gibran Lihat Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton Solo

Adapun aturan soal rangkap jabatan ini tertuang dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU