> >

Motif Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Dendam Pribadi, Hingga Tega Bunuh Teman Sendiri

Kriminal | 22 November 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Kepolisian Resor Kota mengungkap motif perampok berinisial RS atau S (21) yang nekat membunuh Suripto (33), petugas keamanan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota  mengungkap motif perampok berinisial RS atau S (21) yang nekat membunuh Suripto (33), petugas keamanan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Menurut Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pembunuhan yang dilakukan RS dilakukan dengan motif dendam pribadi. Sementara perampokan brankas dengan nilai uang ratusan juta rupiah diakui RS untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Untuk motif ekonomi ditunjukkan melakukan aksi pencurian oleh tersangka dan motif dendam direncanakan sebelumnya oleh tersangka sehingga menghabisi korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut Ade menjelaskan, dendam pribadi ini dipicu oleh RS yang tidak terima kinerjanya selama ini dilaporkan oleh Suripto kepada manajemen gudang rokok.

Baca Juga: Polresta Solo Tangkap Perampok Gudang Rokok yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Tewaskan Satpam

Hal tersebut diketahui dari rekam jejak pelaku yang sering meminta korban untuk menggantikan piket dan sering bolos kerja. Akibatnya, RS dipecat manajemen lantaran tindakan indisipliner.

Kendati demikian, kata Ade pelaku tidak terima hingga terus melakukan ancaman kepada Suripto. Kemudian, diketahui Suripto  ditemukan meninggal dunia bersamaan dengan lenyapnya brankas milik gudang rokok tersebut.

"Nah korban melaporkan ke manajemen itulah, yang membuat korban sering diancam oleh tersangka dan berujung pembunuhan saat aksinya," imbuh Ade.

Sementara itu diketahui, tersangka berinisial RS alias S (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021). RS diketahui tercatat sebagai warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Tepat pukul 11.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkap di rumahnya sekaligus pengeledahan dan penyitaan barang bukti tidak kejahatan," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU