> >

Seragam Ormas hingga Sebilah Bambu Jadi Barang Bukti Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan K

Hukum | 30 November 2021, 19:23 WIB
Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila terhadap AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (30/11/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Diketahui, pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali terjadi saat dia melakukan pengamanan dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.

Akibat peristiwa itu, dia mengalami luka serius di kepala bagian belakang hingga harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP  dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU