> >

Pelaku Diduga Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan

Hukum | 9 Desember 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tak hanya kekersan seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.

Oleh  karena itu, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan 11 santriwati yang dilakukan oleh pengasuh pesatren tersebut. 

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021). 

Berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Livia, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. 

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan sat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan (HW), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung perkosa 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak. 

Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung. 

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali. 

"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021). 

Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.

Belasan santriwati tersebut disetubuhi HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Baca Juga: Reaksi Keras Ridwan Kamil soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Biadab, Harus Dihukum Berat!

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono dilansir dari Antara, Kamis.

Dia menjelaskan, aksi bejat HW diduga dilakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU