> >

KPK Hadirkan 56 Bukti dalam Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Hukum | 22 Desember 2021, 22:34 WIB
Dokumentasi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif  dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK) pada Rabu (22/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Kuansing Terkait Izin HGU Sawit

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU