> >

Fakta-fakta Ibu Korban Diminta Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Kriminal | 28 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang ibu dikabarkan menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Peristiwa itu terjadi setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, tetapi justru diminta menangkap sendiri pelaku. Berikut fakta-faktanya.

Kasus Pelecehan Seksual Bekasi

Seorang ibu bernama DN (34) mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 21 Desember 2021.

Keluarga korban yakin pelaku adalah tetangga sendiri yang berinisial A (35). Pelaku melakukan pelecehan pada korban yang berusia 11 tahun dengan memberi iming-iming dan ancaman.

Korban kemudian melapor pada keluarganya. Ketika keluarga korban melapor ke Polres Metro Bekasi, polisi mengaku belum bisa menangkap pelaku karena belum ada surat perintah penangkapan.

Sementara, keluarga korban takut pelaku akan melarikan diri ke Jawa Timur.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).

Korban Diminta Tangkap Sendiri Pelakunya

Petugas kepolisian saat itu malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

Keluarga korban terpaksa menangkap sendiri pelaku pada Kamis (23/12/2021) atau sekitar 2 hari berselang setelah pelaporan.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," tutur DN.

Kini, keluarga korban telah menyerahkan pelaku pada kepolisian dengan harapan A mendapat hukuman yang adil.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU