> >

NU Desak Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Profesi Pekerja Rumah Tangga

Muktamar nu | 28 Desember 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi soa demo UU PPRT. NU mendesak pemerintah segera sahkan UU PPRT karena bisa melindungi pekerja rumah tangga (Sumber: KOMPAS / HERU SRI KUMORO)

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV  - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Hal ini menjadi kesepakatan peserta sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mengingat begitu rentan dan tidak terlindunginya profesinya rumah tangga.

Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu dan pembacaan surat Al-Fatihah yang dipimpin oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi.

“DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU,” bunyi rekomendasi itu.

Diskusi dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-34 NU itu di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, mulai dari Rabu hingga Kamis (22-2). Pleno pun dilakukan pada hari Kamisnya, yakni tanggal (23/12)

KOMPAS TV pun turut membaca rekomendasi Komisi Qanuniyah ini. Dalam bahasan itu juga disebut, untuk merekomendasikan para ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.

Selain melalui UU, Muktamar Ke-34 NU juga menegaskan agar jaminan perlindungan PRT diperkuat melalui-melalui regulasi-regulasi lain di tingkat nasional maupun daerah, baik di level kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataupun pemerintah desa.

Baca Juga: Rekomendasi NU soal Tanah yang Dikuasai Para Pejabat Negara: Bikin Regulasi, Batasi Kepemilikan!

UU PPRT = UU Air Mata

Anggota Komisi Qanuniyah Nyai Hj Badriyah Fayumi menyebut RUU PPRT ini sudah masuk ke DPR sejak 17 tahun lalu. Namun, RUU ini tersingkirkan pembahasannya oleh RUU lain. Bahkan, ia menyebut RUU ini sebagai RUU air mata.

Nyai Badriyah menyampaikan bahwa PRT sampai hari ini belum diakui sebagai sebuah profesi, terlebih belum ada payung hukum yang menaunginya.

Hal ini membuat 4,2 juta orang yang bekerja di bidang itu tidak mendapatkan perlindungan sosial selayaknya profesi-profesi lain. Padahal, lanjutnya, mereka bekerja keras untuk mendukung banyak orang dari belakang.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU