> >

Polda Banten Tangguhkan Penahahan Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim

Hukum | 29 Desember 2021, 02:15 WIB
Buruh saat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa tidak kunjung menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)

BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka karena menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat unjuk rasa terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice

"Penangguhan penahanan diperbolehkan sepanjang persyaratan sesuai hukum acara pidana tersebut dipenuhi dan menurut penilaian penyidik dapat dikabulkan dengan pertimbangan penangguhan penahanan tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Shinto di Serang, Selasa (28/12/2021).

Oleh karena itu, kata dia, Polda Banten mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan kemanusiaan. 

Adapun pertimbangannya karena para tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan pekerjaan sebagai buruh.

Dengan dilakukan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, para tersangka menjadi produktif kembali dan tetap dapat bekerja sehingga tidak meninggalkan pekerjaannya yang nantinya akan berakibat pada PHK

Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

"Selain itu, istri salah satu tersangka baru saja melahirkan putra kembar yang saat ini baru berusia 2 bulan, sehingga membutuhkan perhatian besar dari tersangka," ujar Shinto.

Selain itu, Shinto menuturkan, alasan penangguhan penahanan lainnya karena identitas tersangka dan domisilinya jelas. Serta ada penjaminan tidak hanya dari keluarga, namun juga dari ketua serikat pekerja masing-masing. 

Namun demikian, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan perkara, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan di penyidik Ditreskrimum Polda Banten

"Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari para tersangka kepada Gubernur Banten," ucap Shinto.

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Geruduk Kantornya, SPN: Tindakan Kriminalisasi Terhadap buruh

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU