> >

Tingkat Hunian Lapas-Rutan di Kalteng Sudah Melebihi Kapasitas

Hukum | 30 Desember 2021, 03:05 WIB
Kegiatan refleksi akhir tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2021 serta refleksi akhir tahun Kemenkumham RI tahun 2021. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi Kalimantan Tengah telah melebihi kapasitas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya.

"Kapasitas lapas/rutan di Kalteng sebanyak 2.232 orang. Namun saat ini, lapas dan rutan itu diisi 4.648 orang. Artinya, tingkat hunian kita diisi dua kali lebih dari kapasitas yang seharusnya," kata Ilham di Palangka Raya, Rabu (29/12/2021).

Kondisi itu diungkapkan Ilham Djaya dalan kegiatan refleksi akhir tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2021 serta refleksi akhir tahun Kemenkumham RI tahun 2021.

Lebih jauh, Ia menerangkan, dari seluruh penghuni lapas dan rutan, sebanyak 3.894 orang merupakan narapidana dan 754 merupakan tahanan.

Penyebab kelebihan kapasitas itu di antaranya karena dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, baru ada lima daerah yang memiliki lapas dan rutan.

Sehingga, lapas dan rutan yang ada di daerah tertentu, harus menampung orang-orang dari dua sampai tiga kabupaten yang ada. Misalnya lapas dan rutan di Palangka Raya juga harus menampung orang dari Kabupaten Gunung Mas.

"Dalam rangka mengurangi persoalan over capacity itu, salah satunya kami memberikan percepatan asimilasi keluar sebelum masa hukuman berakhir dan pemberian remisi tahanan. Namun syaratnya ketat dan seluruh kriteria wajib terpenuhi," katanya.

Berdasar data yang dirilis terkait refleksi itu, tercatat selama 2021 Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima 17 berkas yang merupakan barang titipan pihak kepolisian. Kemudian juga menerima barang titipan dari kejaksaan yang terdiri dari 43 berkas.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Janji Atasi Kapasitas Berlebih di Lapas Napi Narkotika

Kanwil Kemenkumham Kalteng, melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menangani klien anak diversi dan beberapa kasus lain yang menjadi tugas balai tersebut.

Selain itu, pada 2021, pihaknya juga mencatat ada seorang pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkoba. Saat ini pegawai tersebut menjalani proses di Polres Barito Timur.

"Apabila nanti keputusan adalah inkrah dan diyakini oknum pegawai itu terlibat tindak pidana narkotika, tidak ada lain kecuali diberhentikan. Kemudian juga harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ilham Djaya didampingi sejumlah pejabat.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU