> >

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya

Hukum | 11 Januari 2022, 13:19 WIB
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. Sejumlah lembaga seperti PBNU dan KPAI desak hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Seusai persidangan perkara dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati itu, jaksa Asep N. Mulyana menyatakan telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.

Jaksa Asep menilai Herry Wirawan bersalah karena terbukti memerkosa belasan anak didiknya. 

Baca Juga: Karena Alasan Kesehatan dan Keamanan, Herry Wirawan Batal Dihadirkan Langsung di Persidangan

Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, mengatakan hukuman tersebut layak bagi perbuatan terdakwa, yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa berpendapat, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kehadiran terdakwa Herry Wirawan  dalam persidangan, merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU