> >

Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan

Hukum | 11 Januari 2022, 15:51 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

Bukan hanya itu, dalam persidangan itu jaksa juga meminta hakim untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucapnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, JPU kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Kajati Jawa Barat yang langsung menjadi JPU, Asep N Mulyana menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU