> >

Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

Hukum | 12 Januari 2022, 11:30 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.

Baca Juga: Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polisi, DPD PHI Jatim Nilai Ulahnya Bisa Picu Perpecahan

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: Polda NTB Benarkan Penendang Sesajen Warga Lombok Timur, Kepala Desa Sebut 10 Tahun Pergi

Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Saat ini, Eka mengatakan, Polres Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang ada dalam video viral tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU