> >

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Peristiwa | 12 Januari 2022, 17:47 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan diberi hukuman mati (Sumber: Instagram Yana Mulyana)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan, diberi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dia pun mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim. Karena menurutnya, aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.

"Sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya, mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana seperti diwartakan Antara, Rabu (12/1/2022).

Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya, ketika para orang tua berharap anak-anak mereka mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.

"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini. Kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU