> >

Detik-Detik Polisi Diadang Massa saat Antar Panggilan untuk Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kriminal | 14 Januari 2022, 22:18 WIB
Potongan video viral pengadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan anggota polisi berpakaian preman diadang saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Dalam video yang viral itu, terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk anak kiai pesantren berinisial MSA.

Baca Juga: Modus Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Bandung, Ajari Tenaga Dalam

Diketahui, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.

Sementara itu, puluhan massa yang melakukan pengadangan terlihat beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kejadian pengadangan terhadap penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

Baca Juga: Kronologi Tersangka Kasus Pencabulan Kabur, Ditemukan Tewas di Kali Bekasi

"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi seprti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/1/2022).

Adapun panggilan tersebut, menurut Gatot, merupakan panggilan yang kedua kalinya. Namun demikian, penyidik batal bertemu MSA lantaran yang bersangkutan tak ada di lokasi.

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," ucap Gatot.

Gatot pun berharap agar tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya dan saat ini sedang berjalan.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan di Bekasi Kabur dan Ditemukan Tewas di Kali

"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," ujar Gatot.

Seperti diketahui, berkas kasus pencabulan MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.

Adapun MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Baca Juga: Pria di Aceh Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun, Dilakukan Sejak Korban Berusia 6 Tahun

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun permohonan praperadilan tersebut ternyata ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: 3 Santri Dicabuli Guru Pesantren dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijit hingga Tak Sadar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU