> >

Sosok Pengendara Motor yang Keluarkan Pistol Saat Diserempet, Ternyata Residivis Penembak Polisi

Kriminal | 14 Januari 2022, 23:32 WIB
Seorang pengendara sepeda motor berinisial MS (tengah) berusia 49 tahun yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, pada saat dirilis Polres Batu, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

Karena itulah, pelaku yang kesal kemudian berhenti dan turun dari kendaraannya.

Setelah itu, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol yang dibawanya dan mengarahkannya ke seberang jalan.

Kini, MS terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum akibat ulahnya mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. 

Aksi pengendara motor mengeluarkan senjata api itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1/2022) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 

Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.

Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku atau tidak. 

Termasuk, kata Yogi, pihaknya akan menelusuri pelaku mendapatkan senjata api rakitan itu yang diduga berasal dari seseorang di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: FX Rudy Geram Bantuan Ponsel dari Ganjar Dikembalikan, Sebut Ada Pihak yang Menekan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU