> >

Terlibat Korupsi Biaya Pungutan Pendaftaran Tanah, Jaksa Eksekusi Sekdes di Nganjuk

Hukum | 23 Januari 2022, 10:44 WIB
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan baron, Kabupaten Nganjuk, Arifin. (Sumber: Kompas.com/Usman hadi)

NGANJUK, KOMPAS.TV - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (21/1/2022).

Arifin dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Proses eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Nganjuk Bongkar Penyelewengan 115 Ton Pupuk Bersubsidi

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Dalam putusan pengadilan. Lanjut Dicky, terdakwa dijatuhi vonis berupa pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Menurutnya, pada kasus ini, Arifin memungut biaya PTSL kepada 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp1 juta per bidang.

Total pungutan yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU