> >

Polda Sumut Telah Periksa 11 Orang terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Hukum | 25 Januari 2022, 17:06 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 11 orang terkait penjara manusia atau kerangkeng yang diduga menjadi tempat perbudakan di rumah sang Bupati nonaktif Langkat. (Sumber: Tribunnnews.com)

"Karena melihat substansinya, dan bukti-bukti awal yang kami nyatakan situasinya sangat urgent, maka dalam minggu ini kami akan kirim tim ke sana untuk melihat langsung apa yang terjadi dan mendalami peristiwanya," kata Choirul.

Sementara itu, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan menyebut temuan ini sebagai "dugaan perbudakan modern" yang digunakan untuk pekerja sawit.

Anis Hidayah, Ketua Migrant Care, mengatakan informasi berdasarkan "wawancara orang-orang di dalam" menunjukkan orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kelapa sawit milik sang bupati.

"Jadi bekerjanya sif pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum [tahu] detil. Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena dikunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern," kata Anis setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Baca Juga: Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dipekerjakan Tak Digaji hingga Disiksa

Migrant Care mengatakan, dugaan perbudakan modern ini mereka dapatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Namun, keterangan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, kerangkeng itu "tempat rehabilitasi secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun."

Panca hanya mengatakan, tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin dari pemerintah.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU