> >

Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati

Hukum | 27 Januari 2022, 16:52 WIB
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. (Sumber: Kejati Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Harapan terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman ditolak jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap dalam pendiriannya untuk meminta Herry Wirawan dituntut pidana hukuman mati. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat Kamis (27/1/2022). 

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep seperti diwartakan Antara,

Asep menyebut tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan dinilai sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini.

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujarnya.

Selain hukuman mati, Asep juga menekankan pihaknya tetap menuntut terdakwa  membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban dengan total Rp331 juta.

Bahkan, dia menilai  tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan

Lebih lanjut dia juga meminta majelis hakim untuk tetap menyita aset milik terdakwa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU