> >

Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

Hukum | 27 Januari 2022, 17:51 WIB
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Kantor pinjol ini diketahui membawahi 14 aplikasi pinjol, di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, dan lain-lain.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar

Layaknya praktik pinjol ilegal pada umumnya, operator-operator di perusahaan ini diduga melakukan pengancaman dan intimidasi kepada nasabah yang terlambat membayar.

Sebanyak lima orang terdiri dari 1 manajer dan 4 orang leader dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU