> >

Imbas Demo Rusuh di Mapolda Jabar, Ketua GMBI Ditangkap

Hukum | 28 Januari 2022, 14:16 WIB
Ketua umum GMBI ditangkap akibat dari demo ricuh di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) malam. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman ditangkap akibat dari demo ricuh di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) malam.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kini Fauzan sedang menjalani pemeriksaan.

Ibrahim mengatakan Ketua Umum GMBI ditangkap di kediamannya di kawasan Awiligar, Kota Bandung.

"Tadi malam ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," ujar Ibrahim dikutip dari Tribun Cirebon, Jumat (28/1/2022).

Selain ketua GMBI, beberapa anggotanya juga diamankan di Polda Jabar dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: GMBI Minta Polda Jabar Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Karawang pada November 2021

"Semua statusnya masih saksi. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, karena banyak supaya bisa dilihat siapa-siapa yang terlibat pidana," ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, dari massa yang ditangkap ada beberapa orang yang terindikasi mengonsumsi narkoba dan positif Covid-19

"Tadi belum sempat dicek baru memisah-misahkan dan pemeriksaan maraton. Untuk mereka yang terindikasi narkoba ada 19 orang, ada dua orang yang terkonfirmasi positif covid," ungkapnya.

Demo Ricuh di Polda Jabar

Organisasi masyarakat GMBI melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Mapolda Jabar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Bentroknya Ormas Pemuda Pancasila dan LSM GMBI di Kebumen

Tujuan dari demo tersebut karena GMBI tidak puas terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, pada bulan November 2021.

GMBI jsempat melakukan pelemparan serta perusakan fasilitas di lingkungan Mapolda Jabar. 

Tidak hanya itu mereka juga melakukan pembakaran hingga penutupan jalan Soekarno-Hatta.

Polda Jabar lantas menurunkan personel untuk mengamankan ratusan anggota GMBI.

Mereka dikumpulkan di halaman Mapolda Jabar untuk dilakukan pendataan dan tes urine. 



 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU