> >

Polisi Bekuk Penadah Mobil Tarikan Debt Collector yang Tabrak dan Seret Polisi Sejauh 1 Kilometer

Kriminal | 29 Januari 2022, 06:28 WIB
Polisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana)

JENEPONTO, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh penagih utang atau debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penadah berinisial AR (65) tersebut dibekuk di areal perkebunan jagung milik warga, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto saat berusaha kabur dari kejaran aparat pada Kamis (27/1/2022) petang.

Mobil itu sempat diadang dan coba dihentikan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Uji Mughni saat dirampas oleh seorang pria yang diduga sebagai debt collector.

Saat ini, Ipda Uji Mughni dalam kondisi kritis setelah terseret sejauh 1 kilometer, jatuh dan digilas kendaraan yang diduga dirampas debt collector tersebut.

Ipda Uji Mughni saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang seusai ditabrak dan terseret mobil.

Baca Juga: Hadang Perampas Mobil, Polisi di Jeneponto Terseret Sejauh 500 Meter Hingga Luka Parah!

Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, AR merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.

Saat ini polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya.

"Betul, bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," kata dia melalui sambungan telepon seluler, Jumat (28/1/2022).

Polisi menyebut, kejadian ini merupakan kasus penggelapan kendaraan yang sedang dalam penyelidikan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU