> >

Ini Alasan Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong ke Anak SD Jadi Tersangka

Update | 30 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi suntik vaksin. Seorang dokter di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena menyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke anak SD. (Sumber: AP Photo/Nam Y. Huh, File)

MEDAN, KOMPAS.TV— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan pihak penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada dokter yang diketahui menyuntik vaksin Covid-19 kosong ke seorang anak di Kota Medan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka satu orang dokter G setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Panca usai konferensi pers di Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).

Melansir Kompas.com, Minggu (30/1), Kapolda menyatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Kliennya Suntik Vaksin Kosong

Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Dalam penuntuskan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara disebut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," papar Kapolda.

Baca Juga: Nakes Terduga Penyuntik Vaksin Kosong Membantah Tuduhan, Sebut Ia Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Sebelumnya juga diberitakan KOMPAS.TV, kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin diduga kosong kepada anak di sebuah sekolah dasar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (17/1) lalu. 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU