> >

Jual Motor Curian di Media Sosial, Polisi Bekuk Pelajar di Manado

Kriminal | 31 Januari 2022, 10:53 WIB
Polisi membekuk seorang pelajar berinisial FSB (17), warga Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara, atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. (Sumber: Humas Polda Sulut via Kompas.com)

MANADO, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pelajar berinisial FSB (17), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara, atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

FSB ditangkap seusai mengunggah sepeda motor hasil curiannya di salah satu grup jual-beli media sosial Facebook.

Saat menangkap FSB, polisi menyamar sebagai pembeli yang berniat membeli motor curiannya dari pihak lain.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Tikala, pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Pemilik kendaraan yang dicuri bernama Hardiman Makatulung (57), warga Malendeng yang berprofesi sebagai buruh.

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor Tewas Dihakimi Warga, Jasadnya Dibuang ke Ladang

Sepeda motor miliknya tersebut hilang saat terparkir di dalam halaman rumahnya.

"Pelaku yang juga warga Malendeng ini diamankan Tim Resmob Polsek Tikala pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, di sekitar wilayah Malendeng," kata Jules, Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan awal penangkapan pelaku. Saat itu ada unggahan dari seorang lelaki berinisial EMK (17), warga Tomohon, di grup jual-beli motor di Facebook.

Dalam postingan tersebut, lelaki EMK memposting barang bukti hasil curian, yaitu sepeda motor merk Honda Beat hitam DB 6722 MR milik korban.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU