> >

DIY PPKM Level 3, Begini Penjelasan Sri Sultan tentang Pembatasan Sektor Wisata

Sosial | 8 Februari 2022, 13:23 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah) (Sumber: Istimewa)

"Harus diikuti dengan implementasi protokol kesehatan dan secara tegas penegakkan scanning QR Code PeduliLindungi.”

“Sektor industri termasuk di dalamnya mengalami perubahan misalnya hotel maksimal 50 persen dibarengi dengan penegakan protokol kesehatan," kata dia.

Pekan lalu Dinas Pariwisata DIY telah mengirimkan surat imbauan kewaspadaan kepada industri pariwisata, desa wisata dan destinasi wisata.

"Salah satu isi surat imbauan itu untuk mengaktifkan satgas Covid di masing-masing kelompok. Kalau asosiasi punya, destinasi wisata, desa wisata juga punya, diaktifkan kembali dan diefektifkan kembali," kata dia.

Baca Juga: Sri Sultan Imbau Warga Tak Hamburkan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya, Belajar dari Kasus Tuban?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU