> >

Sebut Gerebek Lumpur sebagai Kegiatan Rutin, Anies Ajak Warga Jakarta Ikut Berpartisipasi

Berita daerah | 20 Februari 2022, 18:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa sejatinya kegiatan Gerebek Lumpur di sejumlah wilayah Ibu Kota telah menjadi agenda rutin sepanjang tahun. (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Gerebek Lumpur sebagai salah satu kegiatan rutin di Ibu Kota, yang berjalan sepanjang tahun.

Anies menuturkan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya dalam melakukan pengerukan waduk, sungai, dan kali, guna memperluas daya tampungnya.

Melalui akun Instagram pribadinya, Anies pun mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Gerebek Lumpur.

"Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," tulis Anies dalam unggahan terbarunya, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Kali Mampang Berhenti Tahun 2017

Dalam unggahan tersebut, Anies juga membagikan, salah satu gambaran dari kegiatan Gerebek Lumpur yang mengambil lokasi di Kali Mampang.

"Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan," sebut Anies.

Sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022 kemarin, disebutkan bahwa Gerebek Lumpur di Kali Mampang itu telah 100 persen mencapai target 733,5 m3 sampah yang terangkut.

Dengan demikian, Anies menegaskan kembali bahwa Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta bersungguh-sungguh dalam mengantisipasi banjir selama musim penghujan lewat pengerukan kali atau sungai.

Baca Juga: PTUN Perintah Anies Keruk Kali Mampang, Pemprov DKI: Sudah 100 Persen Selesai!

Sebelumnya, soal pengerukan sungai tersebut sempat dipermasalahkan oleh tujuh warga Ibu Kota hingga mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Anies selaku kapala daerahnya.

Diketahui, salah seorang warga korban banjir yang menggugat Anies ke PTUN, menyebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.

Kemudian, Selasa (15/2/2022) kemarin, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya mengetok palu dan mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Yakni pihak tergugat wajib untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU