> >

Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya

Hukum | 22 Februari 2022, 10:26 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut bahwa Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi APBDes Kabupaten Cirebon, bukanlah pelapor.

Diketahui, berita yang beredar, Nurhayati disebutkan merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ibrahim, pelapor kasus ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Tompo.

Baca juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian

Dia menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari BPB Desa Citemu. Hasilnya, polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu, Supriyadi.

Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ucap Tompo.

Menurut Tompo, polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon, namun dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi kemudian memberikan kedua berkas tersebut baik tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati ke kejaksaan.

Polisi, kata Ibrahim, berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam memberikan informasi terhadap kasus ini.

Penyidik sudah bersikap profesional dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU