> >

Kakak Aniaya Adik, Kasusnya Dihentikan Jaksa Agar Hubungan Keluarga Tidak Renggang

Hukum | 23 Februari 2022, 16:37 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I Wayan Latra, terhadap adik kandungnya, I Komang Ardana. (Sumber: Kejari Jembrana via Kompas.com)

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban Komang Ardana ke polisi setelah dia dipukul oleh kakaknya menggunakan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.

Baca Juga: Amnesty Sarankan Penggunaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pengguna Narkoba di Indonesia

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU