> >

Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara

Peristiwa | 2 Maret 2022, 11:06 WIB
Polisi tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus dengan kereta api (KA) Dhoho di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/2/2022) pagi. (Sumber: Tribunnews/David Yohanes)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan sopir Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan kereta api (KA) Dhoho.

Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu dan mengakibatkan sejumlah penumpang bus tewas.

"Sudah kita tetapkan tersangka yakni pengemudi bus," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka diputuskan pihak kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada.

Adapun di antaranya, mulai dari keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadia perkara (TKP), hingga pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian.. 

"Untuk penetapan tersangka sesuai dengan saksi dan alat bukti yang kita punya," ujarnya.

Pengakuan Sopir Bus Harapan Jaya

Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus PO Harapan Jaya kepada penyidik mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.

Dia mengatakan sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta hingga Terlempar di Tulungagung

"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (2/3).

Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," ujarnya.

Atas kelalaiannya tersebut, Sopir Bus Harapan Jaya ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Septianto Dhany ringsek usai ditabrak Kereta Api (KA) Dhoho di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/2/2022) pagi.

Kecelakaan nahas itu diketahui terjadi di perlintasan tanpa palang pintu pada pukul 05.16 WIB.

Akibatnya peristiwa ini menewaskan 6 penumpang bus, dan 13 lainnya luka-luka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU