> >

Kata Nurhayati Usai Bebas dari Tersangka: Beban Saya Hilang, Siap Jadi Saksi Korupsi Kades Citemu

Hukum | 3 Maret 2022, 05:31 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

CIREBON, KOMPAS.TV - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, buka suara setelah bebas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Nurhayati mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Selasa (1/3/2022) malam.

Baca Juga: Polri: Kepada Nurhayati Kasusnya Sudah Tuntas, Tidak Perlu Takut Lagi

Dia mengatakan, beban yang ditanggungnya ketika menjadi tersangka selama tiga bulan terakhir akhirnya sudah tidak ada lagi.

"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," kata Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).

Karena tak mempunyai beban, Nurhayati menuturkan kesiapannya menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Baca Juga: Polri: Penyidik yang Tangani Kasus Nurhayati Tidak Cermat, Tapi Tak Ada yang Salah Dalam Perkara Ini

"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)" ujar Nurhayati. 

Dia mengaku siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut. 

Lebih lanjut, Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun. Baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati

Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengatakan, sejauh ini Nurhayati tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Elyasa Budianto.

Baca Juga: Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi

Elyasa mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati, mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Baca Juga: Status Tersangka Pelapor Korupsi Dana Desa Dicabut, Mahfud Md: Nurhayati Tak Punya Niat Jahat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU