> >

Selain Peculikan dan Penghilangan Mayat, Kolonel Priyanto Didakwa 2 Pasal Lainnya

Hukum | 8 Maret 2022, 16:44 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu. (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu. Selain pembunuhan berencana, Ia didakwa pasal penghilangan mayat dan  penculikan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI tersebut digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda. Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," terangnya.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU