> >

Minta Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi MiChat, Wali Kota Malang: Guna Memantau Prostitusi Online

Sosial | 15 Maret 2022, 03:05 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi media sosial MiChat sebagai salah satu media untuk prostitusi online. (Sumber: Tribun Banten)

Adapun, sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP memanggil orang tua atau penanggung jawab dari para pelaku prostitusi online yang masih di bawah umur itu.

Untuk memberi efek jera, mereka yang terjaring dalam operasi prostitusi online di Kota Malang Itu juga dikenai denda.

"(Tapi) denda itu tergantung putusan hakim, termasuk bagi tempat usahanya yang ditindak. Karena kami hanya bisa melakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan)," tandas Handi.

Baca Juga: Prostitusi Online Anak Marak, 9 Mucikari Diamankan Polda Kalbar

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jatim


TERBARU