> >

Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 15 Maret 2022, 05:25 WIB
Dua motor Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas, Sabtu (12/3/2022) (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)

CIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis belum menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede alias moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kronologi Pengendara Moge Pukuli Pemotor di Bandung, Korban Luka di Bibir dan Sekitar Wajah

"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Zanuar kepada wartawan di Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).

Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata dia, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan.

Sebab, Zanuar menyebut, peristiwa kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan demikian, maka tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Berlanjut, Polisi Gelar Perkara

Adapun saat ini, Zanuar mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk keluarga korban.

Sementara terhadap dua pengendara moge yang menabrak korban saat ini telah diamankan oleh polisi berikut barang buktinya berupa moge yang dikendarai pelaku di Markas Polres Ciamis.

Polisi mengamankan dua pengendara moge berikut motor yang dikendarainya untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU