> >

Eks Polisi di Medan Hanya Divonis Penjara 8 Bulan karena Kasus Pencurian, Jaksa Bakal Ajukan Banding

Hukum | 16 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi. Vonis ringan bagi lima terdakwa kasus pencurian, yang juga mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, membuat jaksa penuntut umum (JPU) keberatan. (Sumber: Tribunnews.com)

"Kami pun akan melakukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Toto Hartono," tegas Rahmi.

Perlu diketahui, terhadap empat terdakwa pertama tadi, jaksa menuntutnya atas tindak pencurian yang disertai dengan kekerasan dan kepemilikan narkoba.

Jadi, jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, dituntutlah hukuman penjara tiga hingga sepuluh tahun untuk para terdakwa itu. Namun, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.

Majelis Hakim justru menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada para terdakwa, berdasarkan Pasal 363 ayat (4) KUHP.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU