> >

Update Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Hukum | 22 Maret 2022, 19:53 WIB
Lanjutan proses hukum dari kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu, 12 Maret 2022. Pada Selasa (22/3/2022), polisi mengatakan telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Proses hukum dari kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingg tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Hal itu yang diutarakan oleh Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (22/3/2022).

"(Kasus penabrakan tersebut) sudah tahap 1. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Zanuar dikutip dari Antara, Selasa.

Zanuar menambahkan, Kejari Ciamis pun sudah menerima berkas kasus tersebut sejak Senin (21/3/2022) kemarin, sehingga proses tindak lanjutnya dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga: Salah Satu Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Bayar Pajak Rp10,4 Juta

Adapun dalam berkas kasus itu, terdapat fakta yang berhasil ditemukan oleh Polres Ciamis yaitu salah satu moge yang menjadi barang bukti, ternyata kendaraan bodong.

Zanuar menjelaskan, pelat nomor kendaraan di salah satu moge itu tidak terdaftar dalam daftar registrasi polisi.

Pelat nomor yang dimaksud adalah D 1993 NA, yang semestinya digunakan oleh kendaraan angkutan penumpang.

"(Nomor polisi) satu kendaraan (moge yang menjadi barang bukti) tidak terdaftar," ungkap Zanuar.

Baca Juga: Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU