> >

Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng Di Palu Naik ke Penyidikan

Kriminal | 23 Maret 2022, 20:35 WIB
Foto ilustrasi stok minyak goreng kosong. Di lain tempat diduga terjadi penimbunan minyak goreng, yakni di Palu Sulteng. Kini status hukumnya telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan (Sumber: YLKI)

PALU, KOMPAS.TV – Penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton di Kota Palu mulai dilakukan.

Kasus ini disebut-sebut melibatkan distributor sembako di wilayah tersebut.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang menangani kasus tersebut sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi.

Setelah itu, perkara ini kemudian memasuki babak baru.

"Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto di Palu, Rabu (23/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara itu sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng dengan nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: Ekonom: Pemerintah Harusnya Tegas kepada Penimbun Minyak Goreng, Bukan Mencabut HET

Disebutkan, lima orang saksi yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya yaitu, empat orang dari pihak distributor CV AJ, dan satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng.

"Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara," kata Didik.

Lalu, hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tersangka.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU